Medan, ( Tipikor Sumsel ) — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melaksanakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Rangkaian acara diawali dengan ibadah Natal, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi dan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari UPT Medan dan sekitarnya. Kegiatan ini menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, jumlah Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 tercatat sebanyak 3.088 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.045 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 43 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.
Para penerima remisi tersebut terdiri dari 1.819 Narapidana pidana umum, 19 Narapidana yang dijatuhi pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Seluruhnya dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain Narapidana, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 17 Anak Binaan. Rinciannya, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh Anak Binaan penerima pengurangan masa pidana tersebut merupakan anak dengan pidana umum.
Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, Ditjen Pemasyarakatan berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. (Syafii)








0 Komentar