Ket : Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Nasdem, Afif Abdillah, S.E., menyampaikan kata sambutan kepada warga pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Minggu (8/2/2026) (foto Ist).Medan, ( Tipikor Sumsel ) Minggu 8 Februari 2026 –Penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kembali digelar secara intensif oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Datuk Kabu Gang Berkat, Lingkungan 7, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai ini berlangsung hikmad pada Minggu siang (8/2/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kota Medan untuk menyampaikan pemahaman dan implementasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) IV, yang diwakili oleh Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E.
Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog langsung antara masyarakat dengan pihak legislatif dan eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyampaikan rasa syukur atas amanah yang kembali diberikan masyarakat Medan Denai untuk periode keduanya sebagai anggota DPRD Kota Medan. Pada Pemilu 2024, perolehan suaranya meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya, yang menurutnya merupakan tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Allah SWT.
Ia menegaskan bahwa fokus utama perjuangannya saat ini adalah pembenahan Sistem Kesehatan Kota Medan. Menurutnya, sistem kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, karena tanpa kesehatan yang baik, aktivitas dan produktivitas tidak dapat berjalan optimal. Sistem ini mencakup seluruh layanan kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga klinik, yang harus terintegrasi dan berpihak kepada rakyat.
Afif Abdillah juga menyoroti berbagai persoalan layanan kesehatan, khususnya terkait BPJS, mulai dari penonaktifan kepesertaan gratis, sulitnya proses reaktivasi, keterbatasan layanan bagi pasien penyakit kronis, hingga kurangnya transparansi ketersediaan kamar rumah sakit.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota berkomitmen melakukan revisi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Revisi tersebut akan mengatur peningkatan transparansi layanan rumah sakit, penguatan peran puskesmas, penyediaan ambulans gratis 24 jam di setiap puskesmas, serta penegakan Undang-Undang Kesehatan agar pelayanan kesehatan dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa menghambat penanganan pasien gawat darurat.
Ia menegaskan bahwa arah pembangunan ke depan harus lebih berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat, bukan semata proyek-proyek besar, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan langsung oleh warga Kota Medan.
Afif Abdillah menambahkan bahwa sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan sistem kesehatan yang terintegrasi di Kota Medan.
“Perda ini dibuat untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.
Kami ingin masyarakat memahami bagaimana mekanisme pelayanan, serta hak mereka sebagai warga kota,” ujar Afif Abdillah.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi terkait poin-poin penting dalam Perda, termasuk tata kelola pelayanan kesehatan, pembiayaan, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan langsung kepada narasumber.
Hadir dalam kegiatan ini, selain Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, juga perwakilan Pemerintah Daerah serta tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran para pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkot Medan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik.
Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan kebijakan daerah dapat dipahami secara luas oleh masyarakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan warga ( Syafrial/Red )






0 Komentar