FORWAPEN MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN JAKSA DIDUGA AROGAN DAN BERMAIN HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS TIPIKOR
Medan, 1 April 2026 – Ketua Forum Wartawan Pendidikan Nasional (FORWAPEN), Rules Gaja, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap oknum jaksa yang diduga bertindak arogan serta tidak profesional dalam proses penegakan hukum.
Menurut Rules Gaja, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan, menjunjung asas keadilan, transparansi, serta tidak tebang pilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami meminta agar aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau bertindak tidak profesional juga diperiksa. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rules Gaja di Medan.
FORWAPEN juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum secara objektif.
Perkembangan Kasus
Kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan profil desa dan website desa Tahun Anggaran 2020–2023 saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Karo. Dalam kasus tersebut, Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka kelima terkait proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika internal desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, sehingga status Amsal dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada 19 November 2025.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menjelaskan bahwa Amsal merupakan pemilik CV Promiseland yang mengerjakan proyek di empat kecamatan mencakup sekitar 20 desa pada periode 2020–2021.
Pernah Dilaporkan ke Pengawas Kejaksaan
FORWAPEN juga menyoroti informasi bahwa salah satu jaksa yang menangani perkara tersebut sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH), Sugito, diketahui pernah memenuhi panggilan tim pengawas Kejati Sumut terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, permintaan uang, serta dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa sebagaimana surat dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor R-64/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023.
Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Serdang Bedagai yang dilaporkan sebagai bagian dari pengawasan internal institusi kejaksaan.
FORWAPEN Minta Pengawasan Ketat
FORWAPEN meminta Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun disiplin aparat penegak hukum.
Rules Gaja menegaskan bahwa FORWAPEN mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun proses penegakan hukum harus tetap profesional, transparan, serta menghormati hak asasi setiap warga negara.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi prosesnya harus bersih, objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada oknum aparat yang diduga menyimpang, maka wajib dilakukan audit dan pemeriksaan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga,” tegasnya.
FORWAPEN juga mendorong agar masyarakat dan pers tetap mengawal proses hukum ini secara kritis namun tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)

