• Jelajahi

    Copyright © Tipikor Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemko Medan Siapkan Bantuan Rp2,4 Juta per Tahun untuk 10.000 Warga Rentan Melalui Program PKH Medan Makmur

    mitra kejaksaan
    Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T20:37:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pemko Medan Siapkan Bantuan Rp2,4 Juta per Tahun untuk 10.000 Warga Rentan Melalui Program PKH Medan Makmur




    Medan, 1 April 2026 – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah peluncuran Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang menargetkan sebanyak 10.000 warga penerima manfaat pada tahun 2026.









    Program bantuan sosial yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan ini difokuskan kepada kelompok masyarakat rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.




    Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem.



    Menurutnya, masih terdapat warga Kota Medan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, termasuk lansia terlantar dan penyandang disabilitas dengan kondisi ketergantungan tinggi yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.



    "Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia yang tidak memiliki penopang ekonomi, serta penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata melalui program ini," ujarnya saat kegiatan Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan.



    Bantuan Disalurkan Non Tunai



    Dalam program tersebut, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun. Bantuan akan disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima untuk memastikan transparansi serta meminimalisir potensi penyimpangan.



    Program PKH Medan Makmur memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat yang mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas.


    Kriteria Penerima Bantuan



    Adapun kriteria utama penerima bantuan PKH Medan Makmur meliputi:

    • Warga Kota Medan yang memiliki dokumen kependudukan resmi
    • Penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi
    • Lansia berusia minimal 60 tahun dalam kondisi tidak mampu atau terlantar
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 sampai desil 5


    Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam basis data tersebut, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah kelurahan dengan mekanisme pengajuan berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga penetapan melalui keputusan Wali Kota berdasarkan hasil verifikasi Dinas Sosial Kota Medan.



    Pendataan Harus Objektif



    Wali Kota juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah wilayah, mulai dari camat hingga lurah, agar melakukan pendataan secara objektif, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan.



    "Program ini harus tepat sasaran. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.




    Dari sekitar 313.000 keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 di Kota Medan, Pemko menilai perlu dilakukan seleksi ketat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.



    Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan, dengan prioritas perhatian kepada wilayah Medan bagian utara yang memiliki tingkat kerentanan sosial cukup tinggi.



    Dorong Digitalisasi Bantuan Sosial



    Selain menjalankan PKH Medan Makmur, Pemko Medan juga terus mendorong modernisasi sistem pendataan bantuan sosial melalui pemanfaatan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).




    Pemerintah juga akan melakukan pelatihan ulang terhadap operator data bantuan sosial serta melakukan evaluasi sarana pendukung di tingkat kelurahan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.



    Tidak hanya itu, Kota Medan juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam program digitalisasi bantuan sosial melalui integrasi data berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima bantuan sekaligus memperkuat transparansi program bansos.



    Seluruh camat dan lurah juga diwajibkan memiliki IKD dan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk membantu warga yang belum memahami penggunaan teknologi digital.



    Target Selesai Bulan Ini


    Wali Kota Medan menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur, pembenahan sistem SIKS-NG, serta tahapan awal digitalisasi bantuan sosial dapat diselesaikan dalam bulan April 2026 agar program segera berjalan efektif.



    "Ini merupakan kerja bersama. Kami membutuhkan komitmen seluruh jajaran pemerintah agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan," pungkasnya.



    Dengan hadirnya Program PKH Medan Makmur, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat rentan sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

    ( TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini