masukkan script iklan disini
TIPIKORSUMSEL | JAKARTA, 21 AGUSTUS 2026 - Penguatan kualitas lembaga pelatihan kerja (LPK) menjadi salah satu mata rantai penting dalam membangun tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan industri.
Dalam Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) tersebut, Ir. Adhi Dwiari, S.T., IPU mengemban amanah di Komisi 3 Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK). Komisi 3 memiliki fokus pada Pengembangan dan Pembinaan KALPK dan jaringan mencakup Asosiasi Industri dan Lembaga Pelatihan diseluruh Nasional, sekaligus menjadi jembatan antara ekosistem akreditasi di tingkat nasional dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Akreditasi bukan sekadar proses administratif. Akreditasi adalah instrumen untuk membangun kepercayaan terhadap mutu pelatihan, sehingga kompetensi yang dihasilkan LPK semakin relevan dengan kebutuhan pasar kerja.”
LALPK Memiliki Landasan Hukum yang Kuat
LALPK berada dalam kerangka Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Landasan regulasinya antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Permenaker No. 6 thn 2025 tentang pelatihan Vokasi serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2022 merupakan regulasi utama mengenai akreditasi LPK dan menggantikan Permenaker No. 34 Tahun 2016.
Dalam Pasal 14, LALPK ditempatkan sebagai lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 15 memberikan mandat yang luas, antara lain menyusun program akreditasi, mengembangkan sistem dan panduan mutu, melaksanakan serta mengendalikan asesmen akreditasi, melakukan bimbingan teknis, membentuk KALPK di setiap provinsi, mengevaluasi KALPK, menyusun dan menetapkan asesor, melakukan surveilans, serta menjatuhkan sanksi administratif.
Dengan demikian, LALPK memiliki posisi strategis sebagai bagian dari infrastruktur mutu pelatihan kerja nasional.
Melalui peran tersebut, Ir. Adhi Dwiari, S.T., IPU menempatkan penguatan kelembagaan daerah, pemerataan mutu akreditasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem pelatihan kerja nasional yang kredibel dan responsif terhadap kebutuhan pasar kerja. (Red)



